Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengadaan Tenaga Non ASN, Hak, Kewajiban dan Larangan Tenaga Non ASN, Penilaian Kinerja Tenaga Non ASN, Perpindahan/Mutasi dan Rotasi, Pengawasan dan Pengendalian, Pemberhentian Tenaga Non ASN, Penghargaan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat