Pajak daerah dan retribusi daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Kurang Bayar Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019 Yang Dialokasikan Kembali Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa setelah dilakukan perhitungan realisasi rampung Tahun Anggaran 2019, perlu penyesuaian kembali Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Gampong;bahwa terhadap pengalokasian bagian dari hasil Pajak
dan Retribusi Daerah kepada Gampong Tahun Anggaran 2019 terdapat alokasi yang belum direalisasikan pada Tahun Anggaran berkenaan sehingga perlu dialokasikan
kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Rincian Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019 Yang dialokasikan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2O21.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955; UU Nomor 11 Tahun 2006 ; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 764 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 49 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal yang mengatur tentang Rincian Kurang Bayar Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019 Yang Dialokasikan Kembali Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
- 4 Halaman, Lampiran 20 Halaman
|