Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2021

Rincian Kurang Bayar Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019 Yang Dialokasikan Kembali Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal yang mengatur tentang Rincian Kurang Bayar Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019 Yang Dialokasikan Kembali Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rincian Kurang Bayar Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019 Yang Dialokasikan Kembali Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 November 2021
Tanggal Berlaku
04 November 2021
Sumber
BD 2021
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan