Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Penganggaran, Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat