Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Prinsip 3. Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Pembagian Alokasi Dana Desa 4. Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa 5. Pengelolaan Alokasi Dana Desa 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat