Struktur Organisasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. 2021/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 huruf b2 Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya, perlu menyusun Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie Jaya.
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 95 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan bupati ini terdiri atas 35 pasal dan 10 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan; Bab III Organisasi; Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional; Bab V Kepegawaian; Bab VI Tata Kerja; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- Peraturan bupati ini mencabut Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie Jaya.
- 23 halaman; Lampiran 1 halaman.
|