Peraturan Bupati Tentang Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip, Maksud Dan Tujuan 3. Pengelola MPP 4. Pelaksanaan MPP 5. Pembiayaan 6. Pemantauan Dan Evaluasi 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat