Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. (3) Gelombang Pilkades sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut : a. Gelombang I dilaksanakan Tahun 2021; b. Gelombang II dilaksanakan Tahun 2025; dan c. Gelombang III dilaksanakan Tahun 2026.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat