Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 79 Tahun 2020

Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Periode 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. (3) Gelombang Pilkades sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut : a. Gelombang I dilaksanakan Tahun 2021; b. Gelombang II dilaksanakan Tahun 2025; dan c. Gelombang III dilaksanakan Tahun 2026.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Periode 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
06 November 2020
Tanggal Pengundangan
06 November 2020
Tanggal Berlaku
06 November 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No. 79
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 903 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan