Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; tata Cara Perhitungan Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa; Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pedoman Penggunaan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Fasilitasi, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat