pusat pelayanan keselamatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2021/No.633
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis maka perlu membentuk Peraturan Bupati Katingan tentang Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu;
b. bahwa Peningkatan jumlah korban/pasien yang mengalami kecacatan pada kejadian gawat darurat merupakan dampak dari penanganan korban/pasien gawat darurat yang kurang optimal;
c. bahwa untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat diperlukan suatu sistem penanganan pasien/korban yang terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah harus membentuk Public Safety Center;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Katingan tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
- 1. Penbentukan;
2. Kedudukan;
3. Fungsi dan tugas;
4. Wilayah cakupan pelayanan;
5. Pelaksana;
6. Ketenagaan;
7. Sarana dan prasarana;
8. Pendanaan;
9. Pelaporan; dan
10. Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2021.
- 7
|