Dalam peraturan ini diatur tentang Digitalisasi Layanan Kepegawaian Terintegrasi pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan ruang lingkup, Jenis layanan kepegawaian digital, sumber data tunggal dan layanan terintegrasi, mekanisme layanan konsultasi dan layanan administrasi, hak akses, pemuktahiran database pegawai dan pengarsipan Dokumen dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat