Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 26 Tahun 2021

Digitalisasi layanan Kepegawaian Terintegrasi pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Digitalisasi Layanan Kepegawaian Terintegrasi pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan ruang lingkup, Jenis layanan kepegawaian digital, sumber data tunggal dan layanan terintegrasi, mekanisme layanan konsultasi dan layanan administrasi, hak akses, pemuktahiran database pegawai dan pengarsipan Dokumen dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 26 Tahun 2021 tentang Digitalisasi layanan Kepegawaian Terintegrasi pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
17 September 2021
Tanggal Pengundangan
17 September 2021
Tanggal Berlaku
17 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan