Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 25 Tahun 2021

Tata Cara Kerja Sama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. kerja sama antar Desa; b. kerja sama dengan pihak ketiga; c. bidang dan potensi Desa; d. badan kerja sama antar Desa; e. tata cara kerja sama Desa; f. perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa; g. penyelesaian perselisihan; h. hasil kerja sama Desa; i. pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama Desa; j. pembinaan dan pengawasan. k. pembiayaan; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2021
Tanggal Berlaku
07 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.627
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan