Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam hal Pemanfaatan air tanah yang tidak menggunakan alat ukur volume air (water meter) maka penetapan volume pemanfaatan air tanah ditetapkan sesuai dengan diameter pipa hisap sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dalam rangka mendorong pengembangan dunia usaha yang mengambil Air Tanah baik dalam proses produksi maupun sebagai bahan baku, pengenaan NPA Pajak Air Tanah Tahun 2021 dihitung dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kategori Sosial/ Non Niaga, Niaga Kecil, Industri Kecil dan Menengah, Niaga Besar sebesar 15% dari NPA; b. Kategori Industri Besar sebesar 20% dari NPA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat