Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 78 Tahun 2020

Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam hal Pemanfaatan air tanah yang tidak menggunakan alat ukur volume air (water meter) maka penetapan volume pemanfaatan air tanah ditetapkan sesuai dengan diameter pipa hisap sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dalam rangka mendorong pengembangan dunia usaha yang mengambil Air Tanah baik dalam proses produksi maupun sebagai bahan baku, pengenaan NPA Pajak Air Tanah Tahun 2021 dihitung dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kategori Sosial/ Non Niaga, Niaga Kecil, Industri Kecil dan Menengah, Niaga Besar sebesar 15% dari NPA; b. Kategori Industri Besar sebesar 20% dari NPA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
05 November 2020
Tanggal Pengundangan
05 November 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No. 78
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan