Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 15 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Langkat No. 17 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/ NO. 15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan