pERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANGKAT NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. 2021/ NO. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati Langkat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu dilakukan revisi maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 43 Tahun 2014; PERBUP LANGKAT No. 17 Tahun 2017
- Peraturan ini mengatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Langkat No. 17 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- Ketentuan Pasal 7 diubah dan Ketentuan Pasal 9 dihapus
- 3 Hlm
|