Peraturan ini mengatur tentang: perubahan APBD TA 2021 semula berjumlah Rp1.821.274.173.308,00 menjadi Rp2,132.230.665.791,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat