pERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANGKAT NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG Penjabaran ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2021/ NO. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20211, pada huruf E angka 10, menyatakan Pemerintah wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan cara melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 109 Tahun 2000; PP NO. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab Langkat No. 29 Tahun 2007; Perda Kab Langkat No. 6 Tahun 2016; Perda Kab Langkat No. 6 Tahun 2020; Perbup No. 53 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang: perubahan APBD TA 2021 semula berjumlah Rp1.821.274.173.308,00 menjadi Rp2,132.230.665.791,00
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
- Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah, Perubahan pada ketentuan Lampiran II, Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 3A
- 5
|