Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Unit Pelaksana Teknis Daerah; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat