Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat