Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Nama tarif pelayanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas Pelayanan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Corona Virus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati. Obyek tarif pelayanan adalah pemeriksaan Laboratorium berupa Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) Corona Virus Disease 2019. Subyek tarif pelayanan adalah orang, pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Corona Virus Disease 2019. Besarnya tarif pelayanan ditetapkan sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Bupati atau pejabat yang berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat