Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 77 Tahun 2020

Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction Corona Virus Disease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Nama tarif pelayanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas Pelayanan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Corona Virus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati. Obyek tarif pelayanan adalah pemeriksaan Laboratorium berupa Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) Corona Virus Disease 2019. Subyek tarif pelayanan adalah orang, pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Corona Virus Disease 2019. Besarnya tarif pelayanan ditetapkan sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Bupati atau pejabat yang berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction Corona Virus Disease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
03 November 2020
Tanggal Pengundangan
03 November 2020
Tanggal Berlaku
03 November 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No. 77
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan