Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tujuan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah : a. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Daerah; b. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan; dan c. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas APIP. Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021 bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat