Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 71 Tahun 2020

Tarif Pelayanan Isolasi Mandiri Dalam Penanggulangan Corona Virus DIsease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan nama Tarif Pelayanan Isolasi Mandiri dipungut biaya sebagai imbalan atas pelayanan isolasi mandiri dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada UPT RSUD RAA Soewondo Pati. Obyek tarif pelayanan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan yang dilaksanakan di gedung Wijaya Kusuma III dan IV pada UPT RSUD RAA Soewondo Pati. Subyek tarif pelayanan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah orang yang memperoleh pelayanan isolasi mandiri. Tarif Pelayanan dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta tarif regional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Isolasi Mandiri Dalam Penanggulangan Corona Virus DIsease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
30 September 2020
Tanggal Pengundangan
30 September 2020
Tanggal Berlaku
30 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No. 71
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan