Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan nama Tarif Pelayanan Isolasi Mandiri dipungut biaya sebagai imbalan atas pelayanan isolasi mandiri dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada UPT RSUD RAA Soewondo Pati. Obyek tarif pelayanan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan yang dilaksanakan di gedung Wijaya Kusuma III dan IV pada UPT RSUD RAA Soewondo Pati. Subyek tarif pelayanan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah orang yang memperoleh pelayanan isolasi mandiri. Tarif Pelayanan dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta tarif regional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat