Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 61 Tahun 2020

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengadaan barang/jasa pada BLUD adalah semua pengadaan barang/jasa yang pada BLUD yang bersumber dari : a. Jasa layanan; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud meliputi : a. barang; b. pekerjaan konstruksi; c. jasa konsultansi; dan d. jasa lainnya. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan cara : a. swakelola; dan/atau b. penyedia barang/jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No. 61
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 22)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan