Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengadaan barang/jasa pada BLUD adalah semua pengadaan barang/jasa yang pada BLUD yang bersumber dari : a. Jasa layanan; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud meliputi : a. barang; b. pekerjaan konstruksi; c. jasa konsultansi; dan d. jasa lainnya. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan cara : a. swakelola; dan/atau b. penyedia barang/jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat