RENCANA-KERJA-PEMERINTAH-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2021/No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Berdasarkan INMENDAGRI No. 061/2911/Sj tanggal 4 Agustus 2016 tentang Tindak Lanjut PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dokumen RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022, perlu disusun Dokumen RKPD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 12 Tahun 2020; PERBUP No. 67 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP Np. 102 Tahun 2019; PERBUP No. 97 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika naskah RKPD, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
- 5 hlm
|