Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, perumahan dan permukiman, PSU perumahan dan permukiman, mekanisme penyerahan PSU, persyaratan penyerahan PSU, tim Verifikasi, tata cara penyerahan PSU, pengelolaan PSU yang telah diserahkan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat