Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pengadaan, penyaluran, tugas dan tanggung jawab, pelaporan, pemantauan dan evaluasi dan pengawasan, sanksi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat