Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 74 Tahun 2019

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS DI KABUPATEN MESUJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur mengenai: definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; maksud dan tujuan disusunnya Perbup ini; kebijakan, strategi, dan kegiatan dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, pemeriksaan diagnosis HIV, konseling bagi orang yang telah melakukan tes HIV; pengobatan, perawatan, dukungan dan rehabilitasi bagi terinfeksi HIV dan AIDS, surveilans/pemantauan dan mitigasi dampak atas kasus HIV dan AIDS; sumber daya kesehatan bagi ODHA; peran Pemda, masyarakat, ODHA, dan lintas sektor dalam penanggulangan HIV dan AIDS; Komisi Penanggulangan AIDS; pencatatan, pelaporan, dan pembinaan atas kegiatan penanggulangan HIV AIDS; serta sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 74 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS DI KABUPATEN MESUJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan