Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 19.1 Tahun 2021

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Soegiri Kab. Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas pemberian remunerasi, antara lain: a. proporsionalitas, yaitu memperhatikan besarnya asset, pendapatan, sumber daya manusia dan/atau layanan RSUD; b. kesetaraan, yaitu memperhatikan remunerasi pada pelayanan sejenis; c. kepatutan, yaitu memperhatikan nilai jabatan yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi jabatan; dan d. kewajaran dan kinerja, yaitu memperhatikan kinerja layanan dan kinerja keuangan RSUD. Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD diberikan remunerasi. Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD diberikan remunerasi berupa gaji, tunjangan, dan insentif jasa pelayanan. Dewan Pengawas diberikan remunerasi berupa honorarium.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 19.1 Tahun 2021 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Soegiri Kab. Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
19.1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 19.1
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan