Asas pemberian remunerasi, antara lain: a. proporsionalitas, yaitu memperhatikan besarnya asset, pendapatan, sumber daya manusia dan/atau layanan RSUD; b. kesetaraan, yaitu memperhatikan remunerasi pada pelayanan sejenis; c. kepatutan, yaitu memperhatikan nilai jabatan yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi jabatan; dan d. kewajaran dan kinerja, yaitu memperhatikan kinerja layanan dan kinerja keuangan RSUD. Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD diberikan remunerasi. Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD diberikan remunerasi berupa gaji, tunjangan, dan insentif jasa pelayanan. Dewan Pengawas diberikan remunerasi berupa honorarium.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat