Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 32 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan besaran tunjangan perumahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
04 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2021
Tanggal Berlaku
04 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.32
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara

  2. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan