Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 28 Tahun 2021

Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa, jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, belanja lainnya, tata cara penyaluran, pengalokasian ADD, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.28
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan