Peraturan Bupati iru dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyampaikan rancangan produk hukum daerah dengan sistem online. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. memberikan kemudahan dalam rangka memantau status rancangan produk hukum daerah; b. mewujudkan tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah; dan c. meningkatkan kapasitas teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu dan sistematis. Rancangan produk hukum daerah disusun dan diprakarsai oleh Kepala Perangkat Daerah. Rancangan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud meliputi: a. Peraturan Bupati; dan b. Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat