Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 14.1 Tahun 2021

Sistem Online Pengajuan dan Pemantauan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati iru dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyampaikan rancangan produk hukum daerah dengan sistem online. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. memberikan kemudahan dalam rangka memantau status rancangan produk hukum daerah; b. mewujudkan tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah; dan c. meningkatkan kapasitas teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu dan sistematis. Rancangan produk hukum daerah disusun dan diprakarsai oleh Kepala Perangkat Daerah. Rancangan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud meliputi: a. Peraturan Bupati; dan b. Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 14.1 Tahun 2021 tentang Sistem Online Pengajuan dan Pemantauan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
14.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 14.1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan