Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur 4. Kepegawaian 5. Jabatan 6. Tata Kerja 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat