Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kotabaru, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan 3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi 4. Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi 5. Tata Kerja 6. Tingkat Jabatan Dinas Daerah 7. Ketentuan Lain – Lain 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat