Maksud pemberian TPP adalah untuk memberikan penghargaan terhadap kinerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesejahteraan pegawai ASN. Tujuan pemberian TPP adalah: a. terwujudnya peningkatan etos kerja, produktivitas dan prestasi pegawai A.SN; b. terwujudnya peningkatan disiplin pegawai ASN; dan c. terwujudnya peningkatan kesejahteraan pegawai ASN. Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP, TPP sebagaimana dimaksud; a. TPP berdasarkan beban kerja; b. TPP berdasarkan prestasi kerja; c. TPP berdasarkan tempat bertugas; d. TPP berdasarkan kondisi kerja; e. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau f. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat