Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif serta Tunjangan Beras bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Daftar Dasar Pokok Honorarium Tenaga Kontrak Kerja pada Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif Serta Tunjangan Beras Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pcrnc-rintuh Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2005 Nomor : 14 / C) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6.1 Ta h uri 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peratura n Bupat i Lamongan Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif Serta Tunjangan Beras Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingk uriga n Pemerintah Kabupaten Lamongan diubah sehingga berbunyi sebagairnana tersebur dalam lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif serta Tunjangan Beras bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan