Ketentuan Daftar Dasar Pokok Honorarium Tenaga Kontrak Kerja pada Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif Serta Tunjangan Beras Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pcrnc-rintuh Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2005 Nomor : 14 / C) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6.1 Ta h uri 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peratura n Bupat i Lamongan Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif Serta Tunjangan Beras Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingk uriga n Pemerintah Kabupaten Lamongan diubah sehingga berbunyi sebagairnana tersebur dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat