Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2021

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong Dalam Kabupaten Pidie Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini terdiri atas 40 pasal dan 15 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Tata Nilai Pengadaan; Bab IV Ruang Lingkup Pengadaan; Bab V Para Pihak; Bab VI Perencanaan Pengadaan; Bab VII Persiapan Pengadaan; Bab VIII Pelaksanaan Pengadaan; Bab IX Pembayaran Prestasi Kerja; Bab X Keadaan Kahar; Bab XI Pemutusan Surat Perjanjian; Bab XII Sanksi; Bab XIII Penyelesaian Perselisihan; Bab XIV Pelaporan dan Serah Terima; Bab XV Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong Dalam Kabupaten Pidie Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
26 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2021
Tanggal Berlaku
26 Januari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 8
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan bupati ini mencabut Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Gampong.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan