Peraturan bupati ini terdiri atas 40 pasal dan 15 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Tata Nilai Pengadaan; Bab IV Ruang Lingkup Pengadaan; Bab V Para Pihak; Bab VI Perencanaan Pengadaan; Bab VII Persiapan Pengadaan; Bab VIII Pelaksanaan Pengadaan; Bab IX Pembayaran Prestasi Kerja; Bab X Keadaan Kahar; Bab XI Pemutusan Surat Perjanjian; Bab XII Sanksi; Bab XIII Penyelesaian Perselisihan; Bab XIV Pelaporan dan Serah Terima; Bab XV Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat