peraturan bupati tentang pelaksanaan pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar dan pengembangan anak usia dini holistik integratif ramah anak meliputi ketentuan umum; tujuan, prinsip dan arah kebijakan; strategi, sasaran dan penyelenggaraan; gugus tugas pelaksanaan; peran serta masyarakat; pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat