Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 48 Tahun 2020

PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR DAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF RAMAH ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati tentang pelaksanaan pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar dan pengembangan anak usia dini holistik integratif ramah anak meliputi ketentuan umum; tujuan, prinsip dan arah kebijakan; strategi, sasaran dan penyelenggaraan; gugus tugas pelaksanaan; peran serta masyarakat; pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR DAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF RAMAH ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 48
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan