TATA CARA PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, yang terdiri atas 17 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas, Bab III Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas, Bab IV Pendanaan, Bab V Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat