Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan Perumahan diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat