ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk penyesuaian dan/atau penetapan pagu
alokasi Transfer ke Daerah dalam pelaksanaan kebijakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan
nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam
Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, serta melalui
Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor
910/870/Keuda tanggal 4 Februari 2021 Perihal
Pemanfaatan sisa Dana BOK Tahun 2020 dan PMK
230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, maka
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok
Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
juu/AHIU Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4872) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentangPenetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang– Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019
(Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentangAnggaran
Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 239); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6177);
Per Indonesia aturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta
Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil
pemerintah di wilayah Provinsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2011 tentang perubahan atas Peratutan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5209);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan AtasPeraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan
Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerahtentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan KepalaDaerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
754);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020
tentang Pengggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1558).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020
tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1678);
Pengggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1558);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 149).
- PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari 11 Pasal Perubahan.
|