PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU. Terdiri dari VII Bab, dan 45 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Bab III Tahapan Persiapan Pemilihan, Bab IV Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, Bab V Penetapan, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat