Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 53 Tahun 2020

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang : Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 berfungsi sebagai: a. Landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD untuk menyusun perubahan APBD Tahun 2020; b. Pedoman Penyempurnaan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Kabupaten Pati Tahun 2020. Sistematika Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 meliputi: BAB I : Pendahuluan BAB II : Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2020 sampai Triwulan II BAB III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah BAB IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah BAB V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah BAB VI : Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.53
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan