Dalam Peraturan Bupati diatur tentang : Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 berfungsi sebagai: a. Landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD untuk menyusun perubahan APBD Tahun 2020; b. Pedoman Penyempurnaan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Kabupaten Pati Tahun 2020. Sistematika Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 meliputi: BAB I : Pendahuluan BAB II : Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2020 sampai Triwulan II BAB III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah BAB IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah BAB V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah BAB VI : Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat