PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA. Terdiri dari V Bab, dan 19 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Usaha Daya Tarik Wisata, Bab III Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Bab IV Pembinaan dan Pengawasan, Bab V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat