Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas : a. izin usaha hiburan; b. izin mendirikan bangunan; c. izin usaha restoran; dan d. izin reklame (perpanjangan). Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada pemohon setelah status wajib pajak pemohon terkonfirmasi valid berdasarkan sistem informasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). diatur juga tentang Status Wajib Pajak terkait dengan pemberian layanan publik tertentu, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat