KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI. Terdiri dari VI Bab, dan 19 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan, Bab III Tugas dan Fungsi, Bab IV Tata Kerja, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat