PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Terdiri dari VII Bab, dan 26 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penganggaran, Bab III Pengunaan, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga, Bab IV Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Bab V Monitoring dan Evaluasi, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat