Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Nama dan Tempat Kedudukan; Bab III tentang Maksud dan Tujuan; Bab IV tentang Kegiatan Usaha; Bab V tentang Jangka Waktu; Bab VI tentang Pembentukan dan Pendirian; Bab VII tentang Modal; Bab VIII tentang Organ Perumda Tirta Siak; Bab IX tentang KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian; Bab X tentang Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Bab XI tentang Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Bab XII tentang Penggunaan Laba; Bab XIII tentang Anak Perusahaan; Bab XIV tentang Penugasan Pemerintah kepada Perumda Air Minum; Bab XV tentang Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum; Bab XVI tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Bab XVII tentang Kepailitan; Bab XVIII tentang Dasar Kebijakan Penetapan Tarif; Bab XIX tentang Pembinaan dan Pengawasan; Bab XX tentang Dana Pensiun; Bab XXi tentang Asosiasi; Bab XXII tentang Ketentuan Peralihan;Bab XXIII tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat