Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Minum Tirta Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Nama dan Tempat Kedudukan; Bab III tentang Maksud dan Tujuan; Bab IV tentang Kegiatan Usaha; Bab V tentang Jangka Waktu; Bab VI tentang Pembentukan dan Pendirian; Bab VII tentang Modal; Bab VIII tentang Organ Perumda Tirta Siak; Bab IX tentang KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian; Bab X tentang Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Bab XI tentang Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Bab XII tentang Penggunaan Laba; Bab XIII tentang Anak Perusahaan; Bab XIV tentang Penugasan Pemerintah kepada Perumda Air Minum; Bab XV tentang Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum; Bab XVI tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Bab XVII tentang Kepailitan; Bab XVIII tentang Dasar Kebijakan Penetapan Tarif; Bab XIX tentang Pembinaan dan Pengawasan; Bab XX tentang Dana Pensiun; Bab XXi tentang Asosiasi; Bab XXII tentang Ketentuan Peralihan;Bab XXIII tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Minum Tirta Siak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
26 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
LD.2021/No. 8
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1095 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan