Dalam Perbup ini diatur mengenai: definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; asas dan tujuan impelementasi transaksi non tunai; ruang lingkup transaksi non tunai meliputi penerimaan dan pengeluaran; mekanisme sistem pembayaran; kegagalan dan kesalahan transaksi; serta pengawasan dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat