Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 71 Tahun 2019

RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI KABUPATEN MESUJI TAHUN 2019-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur mengenai: definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; peran dan ruang lingkup Rencana Aksi daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG); serta pemantauan dan evaluasi RAD-PG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 71 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI KABUPATEN MESUJI TAHUN 2019-2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan