Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 12 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Pengalokasian dan Penghitungan Rincian Alokasi Dana Kampung; BAB IV Penatausahaan; BAB V Pelaporan; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat