PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-INDRAGIRI-HULU-NOMOR-4-TAHUN-2020-TENTANG-TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-SETIAP-DESA-DI-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU-TAHUN-ANGGARAN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan
- Dasar hukum perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ; peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
- Dalam perda ini berisi 4 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
- PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN ANGGARAN 2020
- Lamp. : 3 hlm.
|