Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, pelaku pengadaan barang/jasa, perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pengadaan barang/jasa melalui elektronik, fleksibilitas pengadaan barang/jasa, unit layanan pengadaan, evaluasi dan pengawasan, sanksi, pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa, pelayanan sengketa kontrak, pengadaan barang/jasa dengan proses mendahului.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat