Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 6 Tahun 2021

Pedoman dan Tata Cara Penungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kep. Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pelaksana Pemungutan Suara 3. Pelaksanaan Pemungutan Suara 4. Pemilih 5. Pemungut Suara 6. Penghitungan Suara di TPS 7. Penghitungan Suara di Tingkat Desa 8. Penetapan Calon Terpilih 9. Pengesahan dan Pelantikan 10. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Penungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kep. Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
15 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2021
Tanggal Berlaku
15 Juni 2021
Sumber
BD jab. Kep. Mentawai Tahun 2021 No. 6
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan